Puluhan orang dari perwakilan warga Karasak Kecamatan Astana
Anyar Kota Bandung yang didukung oleh berbagai ormas dan lembaga pergerakan
Islam Kota Bandung dan Jawa Barat, Kamis (10/3/2016) melakukan aksi
berdemonstrasi di depan gerbang Gedung Balaikota, Jl. Wastukencana Bandung
untuk mendesak Walikota Bandung Ridwan Kamil agar mencabut IMB Gereja Rehobot
Jemaat Berea yang penuh masalah dan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Sejatinya, mereka ingin menemui Walikota Bandung Ridwan
Kamil untuk menyampaikan secara langsung aspirasinya, namun karena Walikota
maupun Wakil Walikota Bandung sedang berada di luar kota. Akhirnya para
demonstran mengisi aksi dengan menyampaikan orasi terkait tuntutan warga
Karasak terkait IMB gereja Rehoboth di Jl. Soekarno Hatta serta kritik terhadap
kebijakan-kebijakan Ridwan Kamil yang dinilai tidak adil dan lebih mementingkan
kelompok misionaris.
Seorang perwakilan warga Karasak menceritakan kronoligis
permasalah gereja tersebut, menurutnya sengkarut kasus Gereja Rehoboth yang sudah
berjalan lebih dari 8 tahun.
Ia menjelaskan, awalnya keberadaan bangunan tersebut bukan
diperuntukan untuk kegiatan ibadah (kebaktian) melainkan bangunan atau gedung
perkantoran. Menurut Dadang, upaya jemaat Berea untuk mendapat legalitas
kebaktian di wilayah tersebut juga mendapat penolakan dari warga. Hal tersebut
bukan didasarkan pada sikap anti toleransi warga melainkan pada cara yang
dilakukan jemaat Berea melanggar hukum dengan memanipulasi data persetujuan
warga.
“Bukti manipulasi tersebut banyak ditemukan, seperti tanda
tangan warga yang dianggap setuju, padahal ia tidak pernah menyatakan
persetujuannnya. Tanda tangan serta fotokopi KTP pun, ternyata mereka dapatkan
saat ada pembagian sembako. Beberapa orang yang diklaim setuju juga setelah kita
klarifikasi ternyata bukan warga sekitar melainkan warga pendatang yang masih
ngontrak,” jelasnya.
Pada tanggal 11
Februari 2013 karena memang terbukti tidak memiliki aspek legalitas untuk
dijadikan gereja, salah satunya karena tidak ada dukungan dari warga serta data
fiktif dan palsu, maka kegiatan gereja
ditutup oleh Satpol PP.
“Tapi tiba-tiba awal 2016 ada informasi bahwa bangunan
tersebut sudah terbit IMB-nya sebagai gereja dari BPPT atas persetujuan
Walikota. Kita sudah pertanyakan juga ke Kemenag dan BPPT, bagaimana prosesnya
kok data dan persyaratan tidak valid atau penuh manipulasi bisa keluar
izinnya?”
Warga dan didamping beberapa ormas Islam juga telah
menyampaikan aspirasi kepada DRPD Kota Bandung untuk ikut mendorong Walikota
Bandung agar mencabut IMB bermasalah tersebut beberapa waktu lalu, namun sampai
saat ini beluam ada tanggapan positif dari Walikota.
Koordinator Aksi, Muhammad Ramdhan dalam orasinya menyatakan
mereka akan terus melakukan aksi sampai aspirasi melreka dikabulkan oleh
Walikota Bandung.
Perjuangan warga muslim Karasak tidak sendirian, mereka
mendapat dukungan dari berbagao Ormas dan organisasi-organisasi Pergerakan
Islam Kota Bandung dan Jawa Barat.
Ustadz Abdul Hadi, perwakilan dari FUUI menyatakan warga
Muslim Bandung terpaksa turun ke jalan, karena Walikota Bandung telah
jelas-jelas melanggar aturan, sementara aspirasi warga tidak didengarkan.
Bahkan dia mempertanyakan keberpihakan Ridwan Kamil terhadap umat Islam di Kota
Bandung. Abdul Hadi menilai Ridwan Kamil seolah-olah menjadi jongos pihak-pihak
asing dan misionaris saja.
Dia juga memaparkan fakta bahwa setidaknya ada 20 titik
gereja liar di Kota Bandung yang mengancam akidah umat Islam.
Ustadz Budiawan dari FPI dalam orasinya menyampaikan dukuang
terhadap perjuangan warga Karasak yang menuntut hak kepada Walikota Bandung
untuk mencabut IMB yang tidak sesuai aturan. “Jangan salahkan umat Islam bila
gereja liar seperti itu dihancurkan” teriaknya.
“Umat Islam tidak anarkis dan intoleran, hanya mengingatkan
saja. Buktinya kita tidak pernah mengganggu gereja-gereja resmi yang mereka
miliki.” jelasnya.
Ustadz Asep Safruddin dari API Jabar menuntut Walikota
Bandung bersikap adil, menemapt sesuatu pada tempatnya. Pada dasarnya semua
agama berhak mendirikan rumah ibadah, asal sesaui dengan aturan yang ada. Bukan
dengan melakukan pembohongan dan manipulasi data, tapi anehnya oleh Walikota
Bandung dikeluarkan IMBnya. Dia mengultimatum Ridwan Kami, apabila sampai
dengan hari Kamis tanggal 14 Maret IMB belum juga dicabut, maka mereka akan
membawa masalah ini ke PTUN.
Sekretaris Dewan Da’wah Jabar, Ust. Muhammad Roin meminta
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) turut bertanggungjawab atas
masukan-masukan forum itu hingga dapat terbitnya IMB gereja-gereja liar yang
jelas-jelas melanggar SKB 2 menteri itu.
Dia juga menyatakan, walau nantinya masalah ini dibawah ke
PTUN, sebuah proses yang dilegalkan oleh negara. Namun yang lebih penting,
pemerintah dan pihak-pihak terkait harus ada keberpihakan terhadap peraturan
perundang-undanan.
KH. Cep Hermawan, Ketua GARIS mengimbau para misionaris
jangan coba-coba mengadu-domba ummat Islam. Kalau seandainya mereka mengikuti
aturan yang ada tentu tidak akan ada masalah, katanya. Umat Islam bukan
melarang atau mempersulit, lanjutnya.
Ketua Garis juga mengingatkan aparat dan pemerintah tidak
dengan seenaknya mencap terroris kepada umat Islam yang sebenarnya mengawal
peraturan dan undang-undang agar tidak dilanggar.***AM
No comments :